Hidangan daging sudah tersaji selama 2 hari dalam rangka Idul Adha. Bagi yang merayakan, kambing merupakan salah satu hewan yang umum dikurbankan. Namun, ada spesies kambing yang justru harus dilindungi dan disayang, yakni kambing hutan sumatera.
Kambing hutan sumatera (Capricornis sumatraensis), satwa berpenampilan kekar dan berbulu lebat ini memang sudah dilindungi Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 yang kemudian diperbaharui dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Populasi kambing tersebut yang terus menurun akibat perambahan ilegal hutan menjadi alasannya. Habitatnya adalah hutan primer dan sekunder dekat pegunungan karena kambing hutan sumatera memerlukan wilayah luas yang dipertahankan untuk tempat tinggal, mencari makan dan minum.
Endemik di Pulau Sumatera dan memiliki sifat soliter, kambing hutan sumatera semakin sulit ditemui. Ia mampu memanjat lereng-lereng curam berkarang dan ahli bersembunyi. Pendengaran, penglihatan, dan penciumannya tajam, sehingga dengan cepat akan melarikan diri menuju semak-semak lebat jika berhadapan langsung dengan manusia sebagai bentuk perlindungan diri selain mengembik, meraung, atau lengkingan bersiul.
Kambing hutan sumatera diketahui masih hidup di Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), Taman Nasional Batang Gadis (TNBG), Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), dan Taman Nasional Pegunungan Bukit Barisan. Sayangnya, tanduk lurus mirip antelop milik Capricornis sumatraensis juga menarik dijadikan sasaran perburuan. Pria Kelurahan Gedang, Kecamatan Gading Cempaka, Bengkulu tertangkap menyimpan tanduk kambing hutan sumatera pada 17 September 2020 (detik.com). Pada 20 Juli 2022 pun terlihat kepala kambing hutan ini dijual bebas di Banda Aceh, Aceh (republika.co.id). Padahal secara internasional, kambing hutan sumatera dikategorikan rentan (Vulnerable/VU) berdasarkan IUCN Red List serta dilarang perdagangannya dalam Appendix I CITES. Oleh karena itu, sangat penting edukasi tentang perlindungan dan upaya penangkaran ex situ maupun in situ bagi kambing hutan sumatera. Pengawasan dan penegakan hukum terhadap jual-beli kambing ini pun perlu ditegaskan agar keberadaannya tetap lestari.
Penulis: Nafa Putri Maharani



Leave a Reply